Insight Borneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yulianus Palangiran, Fraksi Partai NasDem dalam pandangan umumnya menekankan bahwa penyesuaian perda tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Bahwa rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sebutnya.
Fraksi NasDem juga mencermati bahwa penyusunan Raperda telah selaras dengan tujuan evaluasi yang disampaikan pemerintah pusat, terutama dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam nota penjelasan Bupati Kutim, disebutkan terdapat sejumlah perubahan seperti penyempurnaan redaksional pasal-pasal, penghapusan dan relokasi beberapa layanan retribusi di RSUD Kudungga, RS Tipe D, dan puskesmas. Selain itu, relokasi layanan retribusi juga dilakukan pada sektor pasar, jasa usaha, dan pemanfaatan aset.
Fraksi NasDem juga mengkritisi permasalahan yang masih terjadi dalam kebijakan pajak dan retribusi, baik dari sisi regulasi maupun administratif.
Mereka menilai perlunya penguatan sistem untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi penghindaran pajak.
“Permasalahan pada tatanan kebijakan regulasi maupun administrasi pada tatanan kebijakan regulasi, terdapat permasalahan tentang pengaturan untuk menjamin kepastian dan menghindari terjadinya celah-celah penghindaran pajak pada tatanan administratif di perlukan penguatan sistem administrasi untuk mendukung wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Fraksi NasDem menyampaikan bahwa raperda ini harus dirancang dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, serta menjangkau ruang lingkup dan arah kebijakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Fraksi juga merekomendasikan agar raperda segera disusun dalam rencana peraturan daerah, kemudian dilanjutkan dengan proses harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD.*(IB)

